PP
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS dilakukan
secara bertahap sesuai formasi yang ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
(2) Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap mulai formasi tahun 2007 dan selesai paling lambat tahun 2009.
(3) Formasi Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada tiap Kecamatan.
(4) Pengangkatan Sekretaris Desa secara bertahap
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memprioritaskan usia paling tinggi.
