PP
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Menteri Dalam Negeri mengusulkan persetujuan
pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan
persetujuan dan penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS dan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri.
(3) Persetujuan pengangkatan Sekretaris Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Walikota melalui Gubernur.
