PP
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN
Berdasarkan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Surat Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Bupati/Walikota menetapkan keputusan pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS.
