Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN PENGANGKATAN
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
meliputi:
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
tidak sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
sehat jasmani dan rohani;
memiliki ijazah paling rendah Sekolah Dasar atau yang sederajat; dan
berusia . . .
- berusia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun terhitung pada 15 Oktober 2006.
(2) Sekretaris Desa yang memenuhi persyaratan
diangkat sebagai PNS dalam pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a.
(3) Sekretaris Desa yang memiliki ijazah lebih tinggi dari
Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) diangkat sebagai PNS dalam pangkat/golongan ruang sesuai dengan ijazah SLTA.
(4) Sekretaris Desa yang memiliki ijazah lebih rendah
dari STTB SLTA diangkat sebagai PNS dalam pangkat/golongan ruang sesuai dengan ijazah yang dimiliki.
