PP
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN
Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN PENGANGKATAN
Sekretaris Desa yang diangkat dengan sah sampai dengan 15 Oktober 2004 dan masih melaksanakan tugas sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini diangkat langsung menjadi PNS, apabila memenuhi persyaratan.
