PP
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN
Pasal 11
BAB 4 — SEKRETARIS DESA YANG
Dana tunjangan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.
