Pasal 10
BAB 4 — SEKRETARIS DESA YANG
(1) Sekretaris Desa yang tidak diangkat menjadi PNS
diberhentikan dari jabatan Sekretaris Desa oleh Bupati/Walikota.
(2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan tunjangan kompensasi yang dihitung berdasarkan masa kerja selama yang bersangkutan menjadi Sekretaris Desa.
(3) Besaran tunjangan kompensasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dihitung dengan cara sebagai berikut:
masa kerja 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
masa kerja lebih dari 5 (lima) tahun dihitung sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) pertahun, dengan ketentuan secara kumulatif paling tinggi Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(4) Penetapan . . .
(4) Penetapan besaran tunjangan kompensasi bagi setiap
Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
