PP
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN
Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) wajib mengikuti dan lulus ujian penyetaraan.
(2) Ujian penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
(3) Biaya ujian penyetaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota.
