PP
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Jabatan Sekretaris Desa yang kosong sebagaimana
dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) diisi dari PNS yang memenuhi persyaratan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pemberhentian.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa,
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara menyediakan formasi dalam rangka pengisian jabatan Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
