PP
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dapat dimutasikan setelah menjalani masa jabatan Sekretaris Desa sekurang- kurangnya 6 (enam) tahun.
