PP
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN
Pasal 15
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini berlaku sampai dengan selesainya pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 6.
