PP
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN
Pasal 16
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
