PP
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2007
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2007
,
ttd.
