HAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL,
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Ketua dan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Hak Keuangan adalah Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas
yang diterima Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
setiap bulan, termasuk biaya perjalanan dinas.
- Penghasilan . . .
PRESIDEN
- Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
- Tunjangan Fasilitas adalah sejumlah uang yang diberikan
kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi selain
penghasilan.
Pasal 2
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Pejabat
Negara.
Bagian Kesatu Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas
Pasal 3
(1) Kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan
penghasilan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan,
dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan.
(2) Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagai berikut:
- Gaji Pokok:
- Ketua : Rp5.040.000,00 (lima juta empat puluh
ribu rupiah)
- Wakil Ketua : Rp4.620.000,00 (empat juta enam ratus
dua puluh ribu rupiah)
- Tunjangan . . .
PRESIDEN
- Tunjangan Jabatan:
- Ketua : Rp15.120.000,00 (lima belas juta seratus
dua puluh ribu rupiah)
- Wakil Ketua : Rp12.474.000,00 (dua belas juta empat
ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)
- Tunjangan Kehormatan:
- Ketua : Rp1.460.000,00 (satu juta empat
ratus enam puluh ribu rupiah)
- Wakil Ketua : Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu
rupiah)
Pasal 4
(1) Selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan
Tunjangan Fasilitas setiap bulan sebagai berikut:
- Tunjangan Perumahan :
- Ketua : Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta
rupiah)
- Wakil Ketua : Rp21.275.000,00 (dua puluh satu juta dua
ratus tujuh puluh lima ribu rupiah )
- Tunjangan Transportasi :
Ketua : Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)
Wakil . . .
PRESIDEN
- Wakil Ketua : Rp16.650.000,00 (enam belas juta enam
ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa :
- Ketua : Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu
rupiah)
- Wakil Ketua : Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu
rupiah)
- Tunjangan Hari Tua :
- Ketua : Rp5.405.000,00 (lima juta empat ratus lima
ribu rupiah)
- Wakil Ketua : Rp4.598.500,00 (empat juta lima ratus
sembilan puluh delapan ribu lima ratus
rupiah)
(2) Besarnya Tunjangan Perumahan dan Transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diterimakan langsung
secara tunai kepada yang bersangkutan.
(3) Besarnya Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dinaikkan secara
proporsional disesuaikan dengan manfaat yang sama.
(4) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf
d, dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana
pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi
Pemberantasan Korupsi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(5) Pemberian Tunjangan Hari Tua bagi Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d merupakan pengganti hak pensiun sebagai pejabat negara.
Pasal 5 . . .
PRESIDEN
Pasal 5
(1) Penghasilan dan tunjangan lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan terhitung mulai tanggal yang
bersangkutan mengucapkan sumpah di hadapan Presiden.
(2) Penghasilan dan tunjangan lain dihentikan setelah masa jabatan
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berakhir.
Pasal 6
Pajak yang timbul atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) ditanggung oleh masing-masing Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Pasal 7
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka
suatu tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari
jabatannya.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
(3) Bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi
tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
penghasilan sebesar 75% dari penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
(4) Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa,
dan Tunjangan Hari Tua tetap dibayarkan kepada tersangka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Penghasilan . . .
PRESIDEN
(5) Penghasilan dan Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi
Kesehatan dan Jiwa, dan Tunjangan Hari Tua sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan terhitung mulai
bulan berikutnya sejak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
yang bersangkutan diberhentikan sementara.
(6) Penghasilan dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) dihentikan apabila sudah ada putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan bersalah
melakukan tindak pidana kejahatan.
Pasal 8
(1) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dinyatakan tidak bersalah
melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka Presiden
menetapkan pengaktifan kembali Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi yang bersangkutan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
putusan diterima oleh Presiden.
(2) Setelah dinyatakan aktif kembali, Pimpinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipulihkan hak-hak keuangannya berupa:
- Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas dibayarkan kembali secara
penuh sejak tanggal pengaktifan kembali; dan
- kekurangan Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas yang belum
diterima selama diberhentikan sementara, harus dibayarkan.
Pasal 9 . . .
PRESIDEN
Pasal 9
(1) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berasal dari
Pegawai Negeri, maka penerimaan pensiun tidak diperhitungkan
sebagai penghasilan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berasal dari
Pejabat Negara yang telah pensiun maka pembayaran pensiun
dihentikan pada akhir bulan setelah pengucapan sumpah.
(3) Pembayaran kembali pensiun yang dihentikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terhitung mulai bulan berikutnya sejak
yang bersangkutan diberhentikan atau berakhir masa jabatannya
sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Biaya Perjalanan Dinas
Pasal 10
(1) Kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan
perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun di luar negeri
diberikan biaya perjalanan dinas.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
- biaya transportasi menuju ke dan kembali dari tempat
tujuan/tugas; dan
- biaya penginapan, transportasi lokal, konsumsi, komunikasi
untuk kepentingan dinas, cuci pakaian, dan uang saku setiap
hari.
(3) Transportasi . . .
PRESIDEN
(3) Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi:
angkutan udara; atau
angkutan darat atau laut kelas eksekutif atau disesuaikan
dengan kondisi transportasi wilayah yang dikunjungi.
(4) Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
ditetapkan sebagai berikut:
- apabila waktu tempuh kurang dari 2 (dua) jam, menggunakan
kelas ekonomi; atau
- apabila waktu tempuh 2 (dua) jam atau lebih, menggunakan
kelas bisnis.
(5) Penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk
hotel paling tinggi bintang 4 (empat) atau disesuaikan dengan
kondisi tempat acara diselenggarakan atau kota yang dikunjungi.
(6) Biaya perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri
dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil berdasarkan bukti
pengeluaran yang sah.
Pasal 11
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memperoleh kedudukan
protokoler dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
(2) Kedudukan protokol Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
setingkat dengan kedudukan protokol Menteri Negara.
(3) Ketentuan mengenai protokol Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV . . .
PRESIDEN
Pasal 12
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan perlindungan
keamanan.
(2) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
tindakan pengawalan;
persenjataan; dan
perlindungan terhadap keluarganya.
(3) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai kebutuhan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 13
Pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah ini yang berkaitan dengan
tugas pokok dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi yang
menimbulkan beban keuangan negara ditetapkan oleh Sekretaris
Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi setelah mendapat persetujuan
Menteri Keuangan.
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2006
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2006
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesra,
Wisnu Setiawan
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas, wewenang dan
kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor
43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3363);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
- Undang . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang
Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata
Upacara, dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
