PP
HAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL,
Pasal 3
BAB 2 — HAK KEUANGAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
(1) Kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan
penghasilan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan,
dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan.
(2) Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagai berikut:
- Gaji Pokok:
- Ketua : Rp5.040.000,00 (lima juta empat puluh
ribu rupiah)
- Wakil Ketua : Rp4.620.000,00 (empat juta enam ratus
dua puluh ribu rupiah)
- Tunjangan . . .
PRESIDEN
- Tunjangan Jabatan:
- Ketua : Rp15.120.000,00 (lima belas juta seratus
dua puluh ribu rupiah)
- Wakil Ketua : Rp12.474.000,00 (dua belas juta empat
ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)
- Tunjangan Kehormatan:
- Ketua : Rp1.460.000,00 (satu juta empat
ratus enam puluh ribu rupiah)
- Wakil Ketua : Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu
rupiah)
