PP
HAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL,
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Pejabat
Negara.
Bagian Kesatu Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Pejabat
Negara.
Bagian Kesatu Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas