PP
HAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL,
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Ketua dan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Hak Keuangan adalah Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas
yang diterima Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
setiap bulan, termasuk biaya perjalanan dinas.
- Penghasilan . . .
PRESIDEN
- Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
- Tunjangan Fasilitas adalah sejumlah uang yang diberikan
kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi selain
penghasilan.
