PP
HAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL,
Pasal 5
BAB 2 — HAK KEUANGAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
(1) Penghasilan dan tunjangan lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan terhitung mulai tanggal yang
bersangkutan mengucapkan sumpah di hadapan Presiden.
(2) Penghasilan dan tunjangan lain dihentikan setelah masa jabatan
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berakhir.
