PP
HAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL,
Pasal 6
BAB 2 — HAK KEUANGAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pajak yang timbul atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) ditanggung oleh masing-masing Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi.
