Pasal 7
BAB 2 — HAK KEUANGAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka
suatu tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari
jabatannya.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
(3) Bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi
tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
penghasilan sebesar 75% dari penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
(4) Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa,
dan Tunjangan Hari Tua tetap dibayarkan kepada tersangka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Penghasilan . . .
PRESIDEN
(5) Penghasilan dan Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi
Kesehatan dan Jiwa, dan Tunjangan Hari Tua sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan terhitung mulai
bulan berikutnya sejak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
yang bersangkutan diberhentikan sementara.
(6) Penghasilan dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) dihentikan apabila sudah ada putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan bersalah
melakukan tindak pidana kejahatan.
