PP
HAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL,
Pasal 8
BAB 2 — HAK KEUANGAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
(1) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dinyatakan tidak bersalah
melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka Presiden
menetapkan pengaktifan kembali Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi yang bersangkutan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
putusan diterima oleh Presiden.
(2) Setelah dinyatakan aktif kembali, Pimpinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipulihkan hak-hak keuangannya berupa:
- Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas dibayarkan kembali secara
penuh sejak tanggal pengaktifan kembali; dan
- kekurangan Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas yang belum
diterima selama diberhentikan sementara, harus dibayarkan.
Pasal 9 . . .
PRESIDEN
