PP
HAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL,
Pasal 9
BAB 2 — HAK KEUANGAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
(1) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berasal dari
Pegawai Negeri, maka penerimaan pensiun tidak diperhitungkan
sebagai penghasilan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berasal dari
Pejabat Negara yang telah pensiun maka pembayaran pensiun
dihentikan pada akhir bulan setelah pengucapan sumpah.
(3) Pembayaran kembali pensiun yang dihentikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terhitung mulai bulan berikutnya sejak
yang bersangkutan diberhentikan atau berakhir masa jabatannya
sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Biaya Perjalanan Dinas
