Pasal 10
BAB 2 — HAK KEUANGAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
(1) Kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan
perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun di luar negeri
diberikan biaya perjalanan dinas.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
- biaya transportasi menuju ke dan kembali dari tempat
tujuan/tugas; dan
- biaya penginapan, transportasi lokal, konsumsi, komunikasi
untuk kepentingan dinas, cuci pakaian, dan uang saku setiap
hari.
(3) Transportasi . . .
PRESIDEN
(3) Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi:
angkutan udara; atau
angkutan darat atau laut kelas eksekutif atau disesuaikan
dengan kondisi transportasi wilayah yang dikunjungi.
(4) Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
ditetapkan sebagai berikut:
- apabila waktu tempuh kurang dari 2 (dua) jam, menggunakan
kelas ekonomi; atau
- apabila waktu tempuh 2 (dua) jam atau lebih, menggunakan
kelas bisnis.
(5) Penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk
hotel paling tinggi bintang 4 (empat) atau disesuaikan dengan
kondisi tempat acara diselenggarakan atau kota yang dikunjungi.
(6) Biaya perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri
dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil berdasarkan bukti
pengeluaran yang sah.
