PP
HAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL,
Pasal 11
BAB 3 — KEDUDUKAN PROTOKOL
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memperoleh kedudukan
protokoler dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
(2) Kedudukan protokol Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
setingkat dengan kedudukan protokol Menteri Negara.
(3) Ketentuan mengenai protokol Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV . . .
PRESIDEN
