PP
HAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL,
Pasal 12
BAB 4 — PERLINDUNGAN KEAMANAN
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan perlindungan
keamanan.
(2) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
tindakan pengawalan;
persenjataan; dan
perlindungan terhadap keluarganya.
(3) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai kebutuhan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
