PP
HAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL,
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah ini yang berkaitan dengan
tugas pokok dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi yang
menimbulkan beban keuangan negara ditetapkan oleh Sekretaris
Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi setelah mendapat persetujuan
Menteri Keuangan.
