PP
HAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL,
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2006
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2006
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesra,
Wisnu Setiawan
PRESIDEN
