PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29
Pasal 6
Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Tunjangan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah
www.peraturan.go.id
3 2009, No.73
sesuai dengan perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh Pejabat Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Judul BAB IV dan ketentuan Pasal 12 diubah serta diantara
Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) pasal baru, yakni
Pasal 12A dan Pasal 12B sehingga berbunyi sebagai
berikut:
KEAMANAN
Pasal 12
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan
bantuan hukum dan perlindungan keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan juga kepada keluarga Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi.
(3) Bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama menjabat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(4) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi.
(5) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diberikan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 12A
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah tidak
menjabat dapat mengajukan permintaan bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2).
www.peraturan.go.id
2009, No.73 4
(2) Permintaan bantuan hukum dan perlindungan keamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan
bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 12B
Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 12A dibebankan pada Anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2009
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2009
,
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi belum sepenuhnya memberi dukungan atas jaminan pemenuhan kesejahteraan, bantuan hukum dan perlindungan keamanan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya memberantas tindak pidana korupsi sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4636);
