Pasal 12
BAB 4 — BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan
bantuan hukum dan perlindungan keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan juga kepada keluarga Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi.
(3) Bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama menjabat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(4) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi.
(5) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diberikan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
