PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29
Pasal 6
Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Tunjangan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah
www.peraturan.go.id
3 2009, No.73
sesuai dengan perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh Pejabat Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Judul BAB IV dan ketentuan Pasal 12 diubah serta diantara
Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) pasal baru, yakni
Pasal 12A dan Pasal 12B sehingga berbunyi sebagai
berikut:
KEAMANAN
