PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29
Pasal 3
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan
Penghasilan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan.
(2) Besaran Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebagai berikut:
- Gaji Pokok:
Ketua sebesar Rp5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah).
Wakil Ketua sebesar Rp4.620.000,00 (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
- tunjangan . . .
- Tunjangan Jabatan:
Ketua sebesar Rp24.818.000,00 (dua puluh empat juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah).
Wakil Ketua sebesar Rp20.475.000,00 (dua puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Tunjangan Kehormatan:
Ketua sebesar Rp2.396.000,00 (dua juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Wakil Ketua sebesar Rp2.134.000,00 (dua juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Selain Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
diberikan Tunjangan Fasilitas setiap bulan sebagai berikut:
- Tunjangan Perumahan:
Ketua sebesar Rp37.750.000,00 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Wakil Ketua sebesar Rp34.900.000,00 (tiga puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah).
- tunjangan . . .
- Tunjangan Transportasi:
Ketua sebesar Rp29.546.000,00 (dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah).
Wakil Ketua sebesar Rp27.330.000,00 (dua puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
- Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa:
Ketua sebesar Rp16.325.000,00 (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Wakil Ketua sebesar Rp16.325.000,00 (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- Tunjangan Hari Tua:
Ketua sebesar Rp8.063.500,00 (delapan juta enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
Wakil Ketua sebesar Rp6.807.250,00 (enam juta delapan ratus tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah).
(2) Besarnya Tunjangan Perumahan dan Tunjangan
Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan.
(3) Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan tunjangan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi atau pejabat yang ditunjuk yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberian . . .
(4) Pemberian Tunjangan Hari Tua bagi Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan
pengganti hak pensiun sebagai pejabat negara.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang
melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri
maupun di luar negeri diberikan biaya perjalanan
dinas.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibayarkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2015
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka meningkatkan jaminan kesejahteraan dan tunjangan fasilitas yang diperlukan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
. . .
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5661);
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4636) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5006);
