Pasal 4
(1) Selain Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
diberikan Tunjangan Fasilitas setiap bulan sebagai berikut:
- Tunjangan Perumahan:
Ketua sebesar Rp37.750.000,00 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Wakil Ketua sebesar Rp34.900.000,00 (tiga puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah).
- tunjangan . . .
- Tunjangan Transportasi:
Ketua sebesar Rp29.546.000,00 (dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah).
Wakil Ketua sebesar Rp27.330.000,00 (dua puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
- Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa:
Ketua sebesar Rp16.325.000,00 (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Wakil Ketua sebesar Rp16.325.000,00 (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- Tunjangan Hari Tua:
Ketua sebesar Rp8.063.500,00 (delapan juta enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
Wakil Ketua sebesar Rp6.807.250,00 (enam juta delapan ratus tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah).
(2) Besarnya Tunjangan Perumahan dan Tunjangan
Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan.
(3) Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan tunjangan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi atau pejabat yang ditunjuk yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberian . . .
(4) Pemberian Tunjangan Hari Tua bagi Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan
pengganti hak pensiun sebagai pejabat negara.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
