PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29
Pasal 10
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang
melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri
maupun di luar negeri diberikan biaya perjalanan
dinas.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibayarkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2015
,
ttd.
