Pasal 3
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan
Penghasilan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan.
(2) Besaran Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebagai berikut:
- Gaji Pokok:
Ketua sebesar Rp5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah).
Wakil Ketua sebesar Rp4.620.000,00 (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
- tunjangan . . .
- Tunjangan Jabatan:
Ketua sebesar Rp24.818.000,00 (dua puluh empat juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah).
Wakil Ketua sebesar Rp20.475.000,00 (dua puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Tunjangan Kehormatan:
Ketua sebesar Rp2.396.000,00 (dua juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Wakil Ketua sebesar Rp2.134.000,00 (dua juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
