PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI METEOROLOGI,
Pasal 1
Culmp jelas.
Pasal 2
(U Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika dilaksanakan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan telorologi serta membangun kemandirian bangsa. (21 Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika adalah kegiatan yang dilakukan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
BAB N
PENELITIAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2O
Cukup jelas.
Pasal 3
Penelitian Meteorologi, Klimatotogi, dan Geofrsika meliputi kegiatan:
- Penelitian dasar yang dilakukan untuk memperoleh ilmu pengetahuan baru sebagai acuan bagi Penelitian terapan; dan/atau
- Penelitian terapan yang dilakukan untuk memberikan solusi atas permasalahan tertentu secara praktis.
Pasal 3O
Cukup jelas.
Pasal 4
Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilaksanakan untuk:
- menemukenali gejala Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika;
- meningkatkan kapasitas analisis Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan/ atau
- menemukan teori baru bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika.
Pasal 5 . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika dapat dilakukan oleh Badan, lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia.
Pasal 6
(u Lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia sslagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melaporkan hasil Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika yang sensitif dan berdampak luas kepada Badan.
(2) Hasil Penelitian yang sensitif dan berdampak luas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil Penelitian yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan/ atau berdampak terhadap pertahanan dan keamanan negara. (3t Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi oleh Kepala Badan. (41 Kepala Badan dalam melakukan verifikasi sebagaimana dima&sud pada ayat (3) dapat melibatkan instansi pemerintah terkait dan akademisi di bidang penelitian, dan/atau lemb"ga penelitian dan pengembangan Lainnya. (s) Dalam hal verifikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan laporan hasil penelitiaa sebagaimeura dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penelitian yang dapat
menimbulkan keresahan masyarakat dan/atau berdampak terhadap pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 7. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
(1) Penelitian ssfagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang
dilakukan oleh lembaga asing, perguruan tinggi asing, dan/atau w€rga negara asing wqjib mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2t Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikutsertalan secara aktif peneliti dari Badan dan/atau instansi pemerintah terkait.
(3) Badan dan/ atau instansi pemerintah terkait
sslegaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi swasta dan/atau badan hukum Indonesia yang kompeten.
(4) Lembaga asing, perguruan tings asing, dan/atau warga
negara asing sebagaimana dimalsud pada ayat (1) wajib melaporkan hasil penelitiannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan kepada Kepala Badan.
Pasal 8
(U Hasil Penelitian yang dilakukan oleh peneliti sslagairnana dimalsud dalam Pasal 5 yang akan diinformasikan kepada publik melalui media massa dan media sosial wajib mendapat persetqiuan tertulis dari Kepala Badan. (21 Hasil Penelitian yang dilakukan oleh peneliti sebagaimana dimaksud dala:n Pasal 6 ayat (1) yang akan diinformasikan kepada publik melalui media informasi apapun wajib mendapatkan persetqjuan tertulis dari Kepala Badan.
Pasal 9
(1) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 diberikan berdasarkan permohonan.
t2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan oleh lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/ ata,u warga negara Indonesia.
Pasal 1O. ..
$-,D
PRESIDEN
REPU BLIK INDON ESIA
Pasal 10
(21Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat harus memuat paling sedikit:
- identitas peneliti; dan
- hasil Penelitian.
Pasal 11
(1) Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dal,am Pasal 10
huruf b merupakan laporan lengkap yang meliputi:
- data mentah;
- analisis; dan
- hasil akhir penelitian. (21 Data mentah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan data yang digunakan dalam Penelitian.
(3) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan metode untuk menganalisis.
(4) Hasil akhir Penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c merupakan hasil dan pembahasan Penelitian serta simpulan.
Pasd 12
(1) Badan melakukan analisa dan evaluasi terhadap
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2t Selain melakukan analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat meminta pertimbangan instansi pemerintah lainnya dan pemerintah daerah terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Dalam hal pemohon telah memenuhi analisa dan evaluasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2, Kepala Badan menerbitkan persetqiuan tertulis.
Bagran . . .
PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
Bagian Kedua Uji Operasional
Pasal 14
Setiap hasil Penelitian yang dilakukan oleh peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang digunakan untuk penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib dilakukan uji operasional oleh Badan.
Pasal 15
(1) Uji operasional merupakan validasi terhadap hasil
Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2t Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan dalam membuktikan proses yang dapat memberikan hasil guna memenuhi standar operasional dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pasal 16
(1) Uji operasional oleh Badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 dapat dilakukan dengan membentuk Panel.
(21 Panel beranggotakan para ahli dibidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(3) Badan atau Panel harus menentukan prosedur uji
operasional yang meliputi paling sedikit: jangka waktu validasi; dan a.
- metode validasi.
Pasal 17
Uji operasional sebagaimana dimaskud dalam Pasal 16 ayat
(1) menghasilkan rekomendasi:
a, laik digunakan untuk operasional penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; atau
- tidak laik digunakan untuk operasional penyele rrggaraan Meteorologi, K1imatologi, dan Geofisika.
Pasal 18. . .
PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
Pasal 18
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
disampaikan kepada Kepala Badan untuk ditetapkan. 121 Ketentuan lebih lanjut mengenai uji operasional diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 19
Hunrf a Yang dimaksud dengan "memodifikasi unsur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika" adalah segala kegiatan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan dan/ atau menurunkan komposisi unsur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, contohnya seperti penggunaan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) dan lainlain. Huruf b Cukup jelas.
Pasal 20
Hasil rekayasa Meteorologi, Klimatolog, dan Geofisika wajib memenuhi standar sarana yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Rekayasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dilakukan oleh Badan, lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/ atau warga negara Indonesia.
Pasal22 Rekayasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika dapat dilaksanakan melalui kerja satna internasional setelah mendapat rekomendasi dari Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(U Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan berdasarkan permohonan. (2t Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
- proposal;
- daftar riwayat hidup/profil Badan, lembaga penelitian dan pengembangarL, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia;
- surat kesediaan sebagai mitra kerja dari pimpinan instansi yang kompeten di bidang rekayasa yang akan dilakukan oleh pemohon;
- melampirkan dokumen perjanjian yang paling sedikit memuat nilai-nilai kesetaraan para pihak mengatur hak atas kekayaan intelektual yang ditimbulkan dari kegiatan rekayasa.
- surat rekomendasi dari pejabat perwakilan Republik Indonesia dimana pemohon tinggal; dan
- daftar dan deskripsi kegunaan sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika hasil rekayasa.
(3) Kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21disampaikan kepada Badan.
Pasal 24
Pengembangan industri sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilakukan untuk meningkatkan kemampuan bangsa dalam memproduksi sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika.
Pasal 25
Pengembangan industri sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dengan cara:
- menciptakan sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika baru; dan/atau
- meningkatkan nilai guna sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang telah ada.
Pasal 26
Penciptaan sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika ss$agaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan untuk:
- pemenuhan kebutuhan dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan/atau
- keanekaragaman sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pasal2T Peningkatan nilai guna sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaigl6sa dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan untuk:
- keanekaragaman data hasil pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika; dan/atau
- efektifrtas dan efisiensi dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Pengembangan industri sarana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 wajib memenuhi standar sarana yang ditetapkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 29
Pengembangan industri sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika yang mencakup inovasi dan alih teknologi harus mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya nasional.
Pasal 30
Pengoptimalan pemanfaatan sumber daya nasional sebagaimana dimalsud dalam Pasal 29 berupa:
- pemanfaatan bahan baku dalam negeri;
- pemberdayaan sumber daya manusia dalam negeri; dan
- alih teknologi kepada sumber daya manusia dalam negeri.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Lembaga Penelitian dan pengembangan, perguman tinggi, badan hukum Indonesia, dan/ atau warga negara Indonesia yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 22 drkenai sanksi
administratif berupa:
- peringatan tertulis; atau
- pembekuan hasil Penelitian.
Pasal 33
Sanksi administratif kepada lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diberikan oleh Kepala Badan.
Pasd 34
(1) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-
turut dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari. (21 Setelah jangka waltu peringatan ketiga sebagaimana dimalsud pada ayat (1) berakhir, diberikan lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/ atau warga negara Indonesia tetap tidak melakukan uji operasional, dikenai sanksi pembekuan hasil penelitian.
Pasal 35...
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- l3-
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
(U kmbaga asing, perguruan tinggr asing, dan/atau warga negara asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pemberhentian sementara kegiatan; atau
- pembatalan dan/ atau pencabutan izin penelitian. (2t Sanksi administratif kepada lembaga asing, perguruan tinggi asing, dan/atau warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi atas rekomendasi Kepala Badan selaku pelaksana penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika.
(3) Pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
. fuar. .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
fuar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Diterapkan di Jaharta pada tanggal 17 April 2018
PRESIDEN REPUBLIK NDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanlgal 18 April 2018
MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H, IAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 65
Salha! roeual dengan asltnya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
dan Perundang-undangan,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2018
TENTANG
PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI METEOROLOGI,
KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
I. UMUM Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mengamanatkan kepada pemerintah untuk menerbitkan peraturan atas ketentuan pasal72 ayat (3), pasal 73 ayat (21,
Pasal 76 ayat (2l1, dan Pasal 79.
Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan pemerintah ini adalah:
- Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
- Rekayasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
- Pengembangan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
- Tata cara pengenaan sanksi administratif. Kewajiban melakukan Uji Operasional terhadap hasil penelitian yang al<an digunakan dalam pengamatan, pengelolaan data, dan pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika sebagaimana tertuang - dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika, menunjukkan bahwa Badan mempunyai peran yang sangat penting dalam- perkembangan serta kemajuan Penelitian Meteorologi, Klimatologi, a-an GeofisLa yang dilaksanakan, sehingga perlu diatur secara khusus. Disamping itu, Lasil Penelitian yang akan kepada masyarakat haruJmendapat -d1lnlolasiken persetqiuan tertulis oleh Badan karena ada hasil penelitian yang sensitif dan berdampak luas. Kewenangan Badan dalam melakukan Uji Operasional terhadap hasil Penelitian Meteo.r_ologi, Klimatolog, dan olonsika yang dilakukan oleh Peneliti harus diikuti dengan aturan yang jelas, oleh- karena itu -Tahun Z! 3i 20O9 tentang l7s;A .ay{ (3) -Undang-Undang Nomor Meteorologi, Krimatorogi, dan Geofrsfua mengamanatkurn agar ketentuen lebih lanjut mengenai tata car_a m"rnp"ro6h persetguari aari fepafa Badan diatur dengan peraturan pemeriniah.
Pasal 73...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 73 ayat l2l Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyatakan adanya ketentuan tata cara dan prosedur pengenaan sanksi terhadap setiap orang ya.ng melanggar ketentuan:
- mengikutsertal<an secara aktif Peneliti instansi pemerintah ya:rg terkait dalam kegiatan Penelitian yang dilakukan oleh lembaga asing, perguruan tinggi asing, dan/atau warga negara asing;
- melaporkan setiap kegiatan Penelitian kepada Menteri yang membidangi urusan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepada Badan yang dilakukan oleh lemb"ga asing, perguruan tinggi asing, dan/ atau warga negara asing;
- Uji operasional setiap hasil Penelitian yang dilakukan oleh Peneliti; dan
- Persetujuan tertulis dari Kepala Badan terhadap setiap hasil Penelitian yang akan diinformasikan kepada publik. Pengenaan sanksi administratif juga sebagaimana tertuang dalam
Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika juga diterapkan pada hasil rekayasa yang tidak memenuhi standar sarana yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bagi Badan, lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/ atau warga negErra Indonesia yang melakukan keg'a sama internasional tanpa mendapatkan rekomendasi dari Badan. Selanjutnya dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatotogi, dan Geofisika mengamanatkan untuk menjabarkan lebih lanjut ketentuan mengenai Pengembangan industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.Pemerintah wajib mengatur mengenai pengembangan industri meteorologi, klimatologi, dan geolisika yang mencakup inovasi dan alih teknologi yang harus mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya nasional. Ketentuan ini menunjukkan adanya kesadaran pembuat undang-undang, bahwa Penelitian merupakan sesuatu hal yang penting, sehingga perlu diperlakukan secara khusus, karena pada dasarnya penggunaan bahan daa/atau alat dan/atau cara dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya dan lingkungannya. Salah satu prinsip dalam peraturan pemerintah ini adalahmendorong dan melindungi penyelenggaraan penelitian dan Pengembangan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam negeri. Oleh pengembangansebab itu, penyelenggaraan Penelitian, Rekayasa, dan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika dalam negeri perlu diatur. Kewajiban. . .
R E p u J,-Tnt =,',?55 r. r, o
Kewajiban-kewajiban internasional terkait dengan bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, antara lain ketentuan konvensi- konvensi internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang harus juga diratifikasi guna legalitas pelaksanaan Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Berdasarkan pada pertimbangan tersebut di atas, maka peraturan pemerintatr mengatur tentang Penelitian, Rekayasa, d.an Pengembangan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang merupakan amanat Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2009 diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam melaksanakan Penelitian, Rekayasa, dan Rengemuangan - Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika saat ini dan yang akan datang. il. PASAL DEMI PASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasai 72 ayat (3),
Pasal 73 ayat (21, Pasal 76 aya:t (21, dan Pasal 79 tJndaag-
Undang Nomor 3l Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20LL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 dan Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52s41;
