PP
PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI METEOROLOGI,
Pasal 26
Penciptaan sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika ss$agaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan untuk:
- pemenuhan kebutuhan dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan/atau
- keanekaragaman sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pasal2T Peningkatan nilai guna sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaigl6sa dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan untuk:
- keanekaragaman data hasil pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika; dan/atau
- efektifrtas dan efisiensi dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
