PP
PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI METEOROLOGI,
Pasal 25
Pengembangan industri sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dengan cara:
- menciptakan sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika baru; dan/atau
- meningkatkan nilai guna sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang telah ada.
