PP
PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI METEOROLOGI,
Pasal 8
(U Hasil Penelitian yang dilakukan oleh peneliti sslagairnana dimalsud dalam Pasal 5 yang akan diinformasikan kepada publik melalui media massa dan media sosial wajib mendapat persetqiuan tertulis dari Kepala Badan. (21 Hasil Penelitian yang dilakukan oleh peneliti sebagaimana dimaksud dala:n Pasal 6 ayat (1) yang akan diinformasikan kepada publik melalui media informasi apapun wajib mendapatkan persetqjuan tertulis dari Kepala Badan.
