Pasal 7
(1) Penelitian ssfagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang
dilakukan oleh lembaga asing, perguruan tinggi asing, dan/atau w€rga negara asing wqjib mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2t Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikutsertalan secara aktif peneliti dari Badan dan/atau instansi pemerintah terkait.
(3) Badan dan/ atau instansi pemerintah terkait
sslegaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi swasta dan/atau badan hukum Indonesia yang kompeten.
(4) Lembaga asing, perguruan tings asing, dan/atau warga
negara asing sebagaimana dimalsud pada ayat (1) wajib melaporkan hasil penelitiannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan kepada Kepala Badan.
