Pasal 6
(u Lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia sslagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melaporkan hasil Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika yang sensitif dan berdampak luas kepada Badan.
(2) Hasil Penelitian yang sensitif dan berdampak luas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil Penelitian yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan/ atau berdampak terhadap pertahanan dan keamanan negara. (3t Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi oleh Kepala Badan. (41 Kepala Badan dalam melakukan verifikasi sebagaimana dima&sud pada ayat (3) dapat melibatkan instansi pemerintah terkait dan akademisi di bidang penelitian, dan/atau lemb"ga penelitian dan pengembangan Lainnya. (s) Dalam hal verifikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan laporan hasil penelitiaa sebagaimeura dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penelitian yang dapat
menimbulkan keresahan masyarakat dan/atau berdampak terhadap pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 7. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
