PP
PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI METEOROLOGI,
Pasal 9
(1) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 diberikan berdasarkan permohonan.
t2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan oleh lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/ ata,u warga negara Indonesia.
Pasal 1O. ..
$-,D
PRESIDEN
REPU BLIK INDON ESIA
