PP
PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI METEOROLOGI,
Pasal 14
Setiap hasil Penelitian yang dilakukan oleh peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang digunakan untuk penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib dilakukan uji operasional oleh Badan.
