PP
PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI METEOROLOGI,
Pasal 32
Lembaga Penelitian dan pengembangan, perguman tinggi, badan hukum Indonesia, dan/ atau warga negara Indonesia yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 22 drkenai sanksi
administratif berupa:
- peringatan tertulis; atau
- pembekuan hasil Penelitian.
