PP
PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI METEOROLOGI,
Pasal 33
Sanksi administratif kepada lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diberikan oleh Kepala Badan.
Pasd 34
(1) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-
turut dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari. (21 Setelah jangka waltu peringatan ketiga sebagaimana dimalsud pada ayat (1) berakhir, diberikan lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/ atau warga negara Indonesia tetap tidak melakukan uji operasional, dikenai sanksi pembekuan hasil penelitian.
Pasal 35...
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- l3-
