PP
PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI METEOROLOGI,
Pasal 18
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
disampaikan kepada Kepala Badan untuk ditetapkan. 121 Ketentuan lebih lanjut mengenai uji operasional diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
