Pasal 36
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
. fuar. .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
fuar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Diterapkan di Jaharta pada tanggal 17 April 2018
PRESIDEN REPUBLIK NDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanlgal 18 April 2018
MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H, IAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 65
Salha! roeual dengan asltnya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
dan Perundang-undangan,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2018
TENTANG
PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI METEOROLOGI,
KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
I. UMUM Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mengamanatkan kepada pemerintah untuk menerbitkan peraturan atas ketentuan pasal72 ayat (3), pasal 73 ayat (21,
Pasal 76 ayat (2l1, dan Pasal 79.
Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan pemerintah ini adalah:
- Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
- Rekayasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
- Pengembangan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
- Tata cara pengenaan sanksi administratif. Kewajiban melakukan Uji Operasional terhadap hasil penelitian yang al<an digunakan dalam pengamatan, pengelolaan data, dan pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika sebagaimana tertuang - dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika, menunjukkan bahwa Badan mempunyai peran yang sangat penting dalam- perkembangan serta kemajuan Penelitian Meteorologi, Klimatologi, a-an GeofisLa yang dilaksanakan, sehingga perlu diatur secara khusus. Disamping itu, Lasil Penelitian yang akan kepada masyarakat haruJmendapat -d1lnlolasiken persetqiuan tertulis oleh Badan karena ada hasil penelitian yang sensitif dan berdampak luas. Kewenangan Badan dalam melakukan Uji Operasional terhadap hasil Penelitian Meteo.r_ologi, Klimatolog, dan olonsika yang dilakukan oleh Peneliti harus diikuti dengan aturan yang jelas, oleh- karena itu -Tahun Z! 3i 20O9 tentang l7s;A .ay{ (3) -Undang-Undang Nomor Meteorologi, Krimatorogi, dan Geofrsfua mengamanatkurn agar ketentuen lebih lanjut mengenai tata car_a m"rnp"ro6h persetguari aari fepafa Badan diatur dengan peraturan pemeriniah.
Pasal 73...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 73 ayat l2l Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyatakan adanya ketentuan tata cara dan prosedur pengenaan sanksi terhadap setiap orang ya.ng melanggar ketentuan:
- mengikutsertal<an secara aktif Peneliti instansi pemerintah ya:rg terkait dalam kegiatan Penelitian yang dilakukan oleh lembaga asing, perguruan tinggi asing, dan/atau warga negara asing;
- melaporkan setiap kegiatan Penelitian kepada Menteri yang membidangi urusan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepada Badan yang dilakukan oleh lemb"ga asing, perguruan tinggi asing, dan/ atau warga negara asing;
- Uji operasional setiap hasil Penelitian yang dilakukan oleh Peneliti; dan
- Persetujuan tertulis dari Kepala Badan terhadap setiap hasil Penelitian yang akan diinformasikan kepada publik. Pengenaan sanksi administratif juga sebagaimana tertuang dalam
Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika juga diterapkan pada hasil rekayasa yang tidak memenuhi standar sarana yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bagi Badan, lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/ atau warga negErra Indonesia yang melakukan keg'a sama internasional tanpa mendapatkan rekomendasi dari Badan. Selanjutnya dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatotogi, dan Geofisika mengamanatkan untuk menjabarkan lebih lanjut ketentuan mengenai Pengembangan industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.Pemerintah wajib mengatur mengenai pengembangan industri meteorologi, klimatologi, dan geolisika yang mencakup inovasi dan alih teknologi yang harus mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya nasional. Ketentuan ini menunjukkan adanya kesadaran pembuat undang-undang, bahwa Penelitian merupakan sesuatu hal yang penting, sehingga perlu diperlakukan secara khusus, karena pada dasarnya penggunaan bahan daa/atau alat dan/atau cara dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya dan lingkungannya. Salah satu prinsip dalam peraturan pemerintah ini adalahmendorong dan melindungi penyelenggaraan penelitian dan Pengembangan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam negeri. Oleh pengembangansebab itu, penyelenggaraan Penelitian, Rekayasa, dan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika dalam negeri perlu diatur. Kewajiban. . .
R E p u J,-Tnt =,',?55 r. r, o
Kewajiban-kewajiban internasional terkait dengan bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, antara lain ketentuan konvensi- konvensi internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang harus juga diratifikasi guna legalitas pelaksanaan Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Berdasarkan pada pertimbangan tersebut di atas, maka peraturan pemerintatr mengatur tentang Penelitian, Rekayasa, d.an Pengembangan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang merupakan amanat Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2009 diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam melaksanakan Penelitian, Rekayasa, dan Rengemuangan - Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika saat ini dan yang akan datang. il. PASAL DEMI PASAL
