PP
PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI METEOROLOGI,
Pasal 16
(1) Uji operasional oleh Badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 dapat dilakukan dengan membentuk Panel.
(21 Panel beranggotakan para ahli dibidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(3) Badan atau Panel harus menentukan prosedur uji
operasional yang meliputi paling sedikit: jangka waktu validasi; dan a.
- metode validasi.
