PP
PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI METEOROLOGI,
Pasal 11
(1) Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dal,am Pasal 10
huruf b merupakan laporan lengkap yang meliputi:
- data mentah;
- analisis; dan
- hasil akhir penelitian. (21 Data mentah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan data yang digunakan dalam Penelitian.
(3) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan metode untuk menganalisis.
(4) Hasil akhir Penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c merupakan hasil dan pembahasan Penelitian serta simpulan.
Pasd 12
(1) Badan melakukan analisa dan evaluasi terhadap
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2t Selain melakukan analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat meminta pertimbangan instansi pemerintah lainnya dan pemerintah daerah terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
