PP
PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI METEOROLOGI,
Pasal 28
Pengembangan industri sarana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 wajib memenuhi standar sarana yang ditetapkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
