PP
PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI METEOROLOGI,
Pasal 23
(U Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan berdasarkan permohonan. (2t Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
- proposal;
- daftar riwayat hidup/profil Badan, lembaga penelitian dan pengembangarL, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia;
- surat kesediaan sebagai mitra kerja dari pimpinan instansi yang kompeten di bidang rekayasa yang akan dilakukan oleh pemohon;
- melampirkan dokumen perjanjian yang paling sedikit memuat nilai-nilai kesetaraan para pihak mengatur hak atas kekayaan intelektual yang ditimbulkan dari kegiatan rekayasa.
- surat rekomendasi dari pejabat perwakilan Republik Indonesia dimana pemohon tinggal; dan
- daftar dan deskripsi kegunaan sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika hasil rekayasa.
(3) Kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21disampaikan kepada Badan.
